Selasa, 18 November 2014

Pelatihan Kades, BPD, LPM, Tim Penyusun RPJMdes, RKPDes dan PPD Tahun 2015

    Selasa, tepatnya tanggal 18 November 2014 Badan Kerjasama Antar Desa Kecamatan Sukaraja (PNPM-MPd) yang bekerja sama dengan Pemerintahan Desa Janggala menyelenggarakan Pelatihan Kades, BPD, LPM, Tim Penyusun RPJMdes. RKPDes dan PPD Tahun 2015 di Aula Desa Janggala.
   Kegiatan in terselenggara sesuai dengan Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL) Tahun 2014, dimana yang hadir adalah seluruh Kepala Desa, Perwakilan BPD, Perwakilan LPM, dan 2 (dua) orang Perwakilan Tim Penyusun RPJMDes, RKPDes dan PPD Tahun 2015 se-Kecamatan Sukaraja. 
     Banyak sekali materi yang dibahas dalam kegiatan pelatihan ini, diantaranya :
  1. Peran dan tanggung jawab Kepala   Desa,   BPD dan LPM dalam Perencanaan Pembangunan Partispatif.
  2. Pemeliharaan dan Pelestarian Sarana dan Prasarana.
  3. Pembelajaran PNPM Perdesaan dalam menyongsong Undang-undang Desa yang terdiri dari 16 BAB 122 Pasal.



1. A. Peran Kepala Desa
  • Sebagai pembina dan pengendali kelancaran serta keberhasilan pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan di Desa.
  • Bersama BPD, Kepala Desa menyusun peraturan desa yang relevan dan mendukung terjadinya proses pelembagaan prinsip dan prosedur PNPM-Mpd sebagai pola pembangunan dan pelestarian aset PNPM-MPd yang telah ada di desa.
  • Kepala Desa juga berperan mewikli desanya dalam pembentukan forum musyawarah atau badan kerja sama antar desa.
 B. Tugas dan Tanggung Jawab Kepala Desa
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan Penguatan Pengintegrasian.
  • Memasyarakatkan kebijakan pembangunan partisipatif dan Penguatan Pengintegrasian.
  • Memfasilitasi terlaksananya survei dan transek dusun pada tahap perencanaan partisipatif/P3MD.
  • Menyusun rancangan RPJMDes.
  • Menyelenggarakan Musrenbang Desa.
  • Menyusun Rancangan APBDes.
  • Bersama BPD menetapkan Perdes tentang RPJMDes, APBDes, dan Perdes lainnya yang dibutuhkan.
  • Menyelenggarakan LKPj dan LPPD.
  • Menjamin kelancaran pelaksanaan kegiatan Penguatan Pengintegrasian.
  • Menyelenggarakan dan memastikan terjadinya Musrenbang Desa dari mulai persiapan, pelaksanaan dan pasca Musrenbang.
  • Memfasilitasi penyelesaian masalah yang terjadi dalam masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan Penguatan Pengintgrasian.
  • Melaksanakan tugas administratif terkait dengan pelaksanaan kegiatan Penguatan Pengintegrasian.



 2. A. Peran Badan Permusyawarahan Desa (BPD)
    • Dalam pelaksanaan PNPM-Mpd, BPD berperan sebagai lembaga yang mengawasi proses dari setiap tahapan PNPM-MPd termasuk sosialisasi , perencanaan, pelaksanaan dan pelestarian di desa. Selain itu juga berperan dalam melegalisasi atau mengesahkan peraturan desa yang berkaitan dengan pelembagaan dan pelestarian PNPM-MPd di desa.
    • Mewakili masyarakat bersama Kepala Desa dalam membuat persetujuan pembentukan badan kerja sama antar desa.
     B. Tugas dan Tanggung Jawab BPD
    • Bersama Kades menetapkan Perdes.
    • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perdes.
    • Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
    • Memasyarakatkan kebijakan pembangunan partisipatif dan Penguatan Pengintegrasian.
    • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Penguatan Pengintegrasian.

    3. Tugas dan Tanggung Jawab Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD)
    • Membantu dan menjadi mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat.
    • Memfasilitasi penyusunan rencana pembangunan secara partisipatif.
    • Melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara, dan mengembangkan pe mbangunan secara partisipatif.
    • Bersama Tim Pemandu/Fasilitator dalam penyelenggaraan Musrenbangdes.
    • Menggerakan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong, dan swadaya masyarakat.





    Kantor Desa Janggala, 18 November 2014.
    janggaladesa@gmail.com
    desajanggala.blogspot.com

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar