Selasa, tepatnya tanggal 18 November
2014 Badan Kerjasama Antar Desa Kecamatan Sukaraja (PNPM-MPd) yang bekerja sama
dengan Pemerintahan Desa Janggala menyelenggarakan Pelatihan Kades, BPD,
LPM, Tim Penyusun RPJMdes. RKPDes dan PPD Tahun 2015 di Aula Desa
Janggala.
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiMkKSmxhqK-RZAnHZ6tsZS-lgpeoIZ8ULfLEcf81BuV8Eub56XJvXccq22R5QHnkcZFfBB7-V5E4SRFwPm4yDaEwiK1-traGUB7eDpV7kSPwWGlMr6Wq-trnJpLaurGfB5PFjd-AnEas8/s1600/IMG01069-20141118-0935.jpg)
Banyak sekali materi yang dibahas dalam kegiatan pelatihan ini, diantaranya :
- Peran dan tanggung jawab Kepala Desa, BPD dan LPM dalam Perencanaan Pembangunan Partispatif.
- Pemeliharaan dan Pelestarian Sarana dan Prasarana.
- Pembelajaran PNPM Perdesaan dalam menyongsong Undang-undang Desa yang terdiri dari 16 BAB 122 Pasal.
1. A. Peran Kepala Desa
- Sebagai pembina dan pengendali kelancaran serta keberhasilan pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan di Desa.
- Bersama BPD, Kepala Desa menyusun peraturan desa yang relevan dan mendukung terjadinya proses pelembagaan prinsip dan prosedur PNPM-Mpd sebagai pola pembangunan dan pelestarian aset PNPM-MPd yang telah ada di desa.
- Kepala Desa juga berperan mewikli desanya dalam pembentukan forum musyawarah atau badan kerja sama antar desa.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan Penguatan Pengintegrasian.
- Memasyarakatkan kebijakan pembangunan partisipatif dan Penguatan Pengintegrasian.
- Memfasilitasi terlaksananya survei dan transek dusun pada tahap perencanaan partisipatif/P3MD.
- Menyusun rancangan RPJMDes.
- Menyelenggarakan Musrenbang Desa.
- Menyusun Rancangan APBDes.
- Bersama BPD menetapkan Perdes tentang RPJMDes, APBDes, dan Perdes lainnya yang dibutuhkan.
- Menyelenggarakan LKPj dan LPPD.
- Menjamin kelancaran pelaksanaan kegiatan Penguatan Pengintegrasian.
- Menyelenggarakan dan memastikan terjadinya Musrenbang Desa dari mulai persiapan, pelaksanaan dan pasca Musrenbang.
- Memfasilitasi penyelesaian masalah yang terjadi dalam masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan Penguatan Pengintgrasian.
- Melaksanakan tugas administratif terkait dengan pelaksanaan kegiatan Penguatan Pengintegrasian.
2. A. Peran Badan Permusyawarahan Desa (BPD)
- Dalam pelaksanaan PNPM-Mpd, BPD berperan sebagai lembaga yang mengawasi proses dari setiap tahapan PNPM-MPd termasuk sosialisasi , perencanaan, pelaksanaan dan pelestarian di desa. Selain itu juga berperan dalam melegalisasi atau mengesahkan peraturan desa yang berkaitan dengan pelembagaan dan pelestarian PNPM-MPd di desa.
- Mewakili masyarakat bersama Kepala Desa dalam membuat persetujuan pembentukan badan kerja sama antar desa.
- Bersama Kades menetapkan Perdes.
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perdes.
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
- Memasyarakatkan kebijakan pembangunan partisipatif dan Penguatan Pengintegrasian.
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Penguatan Pengintegrasian.
3. Tugas dan Tanggung Jawab Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD)
- Membantu dan menjadi mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat.
- Memfasilitasi penyusunan rencana pembangunan secara partisipatif.
- Melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara, dan mengembangkan pe mbangunan secara partisipatif.
- Bersama Tim Pemandu/Fasilitator dalam penyelenggaraan Musrenbangdes.
- Menggerakan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong, dan swadaya masyarakat.
Kantor Desa Janggala, 18 November 2014.
janggaladesa@gmail.com
desajanggala.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar